Bahtsul Masail PP-IPNU TBS Kudus 2012-2013
- WAKAF SAJADAH SEBAGAI MASJID (Sail: M. Chaidir Ali XI PK)
Deskripsi Masalah:
Ibadah di masjid mempunyai nilai keutamaan tersendiri dibanding tempat lainnya dan ada sebagian ibadah yang hanya bisa dilakukan di masjid seperti I’tikaf dan sholat tahiyyatal masjid. Untuk alasan itulah Amir berinisiatif mewakafkan sajadah yang ia miliki menjadi masjid dengan tujuan bisa beri’tikaf di sajadahnya kapanpun meski berada di rumah.
Pertanyaan:
- Apakah sah wakaf sajadah dijadikan masjid?
- Bila sah, sejauh mana pemeliharaan sajadah tersebut apabila sudah rusak tidak layak pakai?
Jawaban:
1. Mewakafkan sajadah menjadi masjid adalah sah apabila sajadah tersebut ketika wakaf ditetapkan seperti dipaku atau dilem pada lantai meskipun kemudian dilepas.
بشرى الكريم – كتاب الإعتكاف (ج 2 / ص 525)
حاشية الترمسى كتاب الإعتكاف – (ج 5 / ص 834)
الشروانى على تحفة المحتاج كتاب الإعتكاف – (ج 3 /ص 512)
2. Sajadah yang sudah diwakafkan menjadi masjid apabila memang benar-benar rusak dan tidak bisa dimanfaatkan sama sekali kecuali hanya untuk dibakar maka status wakaf masjidnya terputus sehingga tidak harus dipelihara sebagaimana pemeliharaan masjid.
نهاية المحتاج إلى شرح المنهاح – كتاب الوقف
فتح المعين المليباري هامش الإعانة – (ج 3 / ص 211)
- CAIRAN PENYAKIT GUDIK (Sail: Saelendra Adi Saputra XI IPA 1)
Deskripsi Masalah:
Ada seorang yang memiliki penyakit gudik pada tangannya. Saking gatalnya ia garuk-garuk sehingga keluar cairan dari gudik tersebut. Sewaktu berwudlu cairan tersebut yang sudah mengering tidak dibersihkan dahulu dengan alasan perih bila terkena air.
Pertanyaan:
- Apakah najis cairan yang keluar dari gudik?
- Sahkah wudlunya orang tersebut yang keadaan sela jarinya tertutup cairan gudik yang sudah mengering?
Jawaban:
1. Cairan gudik yang belum berubah adalah suci. Adapun cairan gudik yang sudah berubah maka hukumnya najis yang dima’fu kecuali apabila banyak yang disertai kesengajaan.
إعانة الطالبين (ج 1 / ص 110)
إعانة الطالبين (ج 1 / ص 120)
2. Mengingat sangat masyaqotnya menghilangkan cairan gudik yang sudah mengering tersebut maka wudlu orang tersebut sah dan menurut pendapat yang kuat tidak perlu tayammum.
فتح المعين هامش الإعانة – (ج 1 / ص 53)
Leave a Reply